Rabu, 16 Maret 2016

pendidikan pancasila

ARTIKEL
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI USIA DINI
Disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Deka Setiawan, S.Pd., M.Pd
Disusun Oleh :
Nama  : KASMIH
NIM  : 201353116
Kelas  : C
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2015
Pendidikan Anti Korupsi Usia Dini
Berbicara tentang korupsi sepertinya memang bukan hal yang asing lagi bagi kita sebagai warga negara Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia seolah sudah menjadi fenomena sosial yang sulit  diberantas  karena  sudah  begitu  membudaya  di  negeri  ini  di  Indonesia  kasus  korupsi memang sudah merajalela di seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya di kalangan para petinggi negara  saja  tetapi  juga  sudah  menyebar  di  kalangan  masyarakat  bawah  bahkan  anak-anak.
Bangsa  Indonesia  nampaknya  sudah sampai  pada  batas  puncak  kesabaran  dalam  mengatasi masalah korupsi di negeri ini yang menggerogoti seluruh aspek kehidupan. Batas kesabaran itu diwujudkan dalam pencanangan Hari Anti  Korupsi oleh Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono pada  tanggal  9  Desember  2004.  Namun  hingga  kini  kasus  korupsi  tak  juga  kunjung  selesai. Ibarat  pepatah  “menyapu  lantai  dengan  sapu  kotor.  Ketika  seorang  aparat  negara  ditugaskan untuk  memberantas  korupsi,  bisa  jadi  dia  sendiri  juga  akan  terjerat  dalam  kasus  yang  sama. Memberantas kasus  korupsi  memang  bukan  hal  yang  mudah.  Kita  harus  kuat  iman  dan  juga tegas. Jika tidak demikian, bisa-bisa kita sendiri yang akan terjerumus dalam kasus yang sama. Pengertian korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Namun definisi tersebut adalah definisi korupsi secara umum. Pada kenyataannya kasus korupsi bukan hanya  dalam  hal  yang  berkaitan  dengan  uang  saja,  bisa  juga  dalam  hal  waktu,  tenaga,  dan tindakan-tindakan curang lainnya juga dapat dikategorikan sebagai korupsi. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan 13 Pasal dalam UU N0. 31/1999 jo. UU N0. 20/2001, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tindak pidana  korupsi  tersebut,  pada  dasarnya  dapat  dikelompokan  menjadi;  1.  Kerugian  keuangan negara, 2. Suap-menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Benturan  kepentingan  dalam  pengadaan  serta  7.  Gratifikasi. Kasus  korupsi  di  Indonesia nampaknya  sudah  berurat  dan  berakar,  sehingga  membuat  korupsi  seakan  sulit  diberantas  di negeri  ini.  Maka  tidaklah  mengherankan  jika  Indonesia  masuk  dalam  deretan  negara  terkorup setelah Kamboja di kawasan Asia Pasifik. Bahkan saking sulit dan lemahnya kepercayaan publik pada  lembaga  hukum  di  Indonesia  ini  seperti  Polri,  dan  kejaksaan.  Sampai-sampai  kita  harus mendirikan  satu  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  untuk  memberantas  korupsi  di  negara kita  tercinta  ini.  Tetapi  meskipun  demikian,  pemberantasan  korupsi  tidak  bisa  hanya  dengan bergantung  pada  KPK  saja.  Pemahaman  yang  baik  tentang  korupsi  pada  anak  usia  dini  akan mendukung pengurangan tingkat korupsi.

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Sejak Usia Dini
Pendidikan  anti  korupsi  memang  harus  ditanamkan  sejak  dini.  Dalam  hal  ini,  keluarga memegang  peranan  penting  dalam  mendidik  dan  membentuk  akhlak  anak.  Selain  itu, mengenalkan prinsip kebaikan, kebenaran dan kesalehan hidup kepada anak juga menjadi tugas utama bagi orang tua. Jika orang tua telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran pada anak sejak dini, maka saat anak tersebut mulai beranjak dewasa nilai-nilai tersebut akan terpatri dalam jiwa mereka. Dengan demikian keluarga turut andil dalam memberi warna budaya sebuah bangsa, termasuk di dalamnya adalah menciptakan budaya anti korupsi.  Anak-anak merupakan peniru yang ulung. Karena seorang anak belajar bertingkah laku
dengan  meniru  tingkah  laku  orang  lain  yang  ditransmisikan  melalui  contoh-contoh,  terutama yang datang dari  keluarga, lingkungan sekitar dan media massa. Oleh karena itu, teladan  yang baik dari seluruh anggota keluarga seperti ketaatan beribadah, berperilaku sopan sesuai budaya dan bangsa, bertindak jujur dalam perkataan dan perbuatan sangatlah penting ditanamkan sejak usia  dini.  Tetapi  meskipun  demikian,  tidaklah  adil  rasanya  jika  teladan  itu  hanya  datang  dari keluarga. Pemerintah juga harus turut serta berperan aktif dalam upaya menciptakan budaya anti korupsi  pada  anak-anak,  misalnya  melalui  Kementerian  Pendidikan  Nasional  dengan memperbaiki  kurikulum  pembelajaran  di  sekolah,  yaitu  dengan  tetap  memasukkan  mata pelajaran  budi  pekerti  di  dalam  kurikulum  sekolah.  Selain  itu,  saat  ini  sudah  banyak  contoh sekolah  yang  memberlakukan  kantin  kejujuran  sebagai  upaya  untuk  menanamkan  sikap  jujur pada anak didiknya. Hal ini merupakan suatu contoh yang baik untuk membudayakan sikap anti korupsi. Karena kejujuran adalah kunci untuk menjauhkan diri dari tindakan korupsi. Norma yang Harus Ditanamkan Sejak Usia TK sampai Perguruan Tinggi Ada beberapa norma yang harus ditanamkan sejak usia TK hingga perguruan tinggi, antara lain
adalah:
1  Usia  TK  anak  sudak  memahami  norma  etika  apa  yang  boleh  ataupun  tidak  boleh. Penerapan  yang  dapat  orang  tua  ajarkan,  sebagai  pendidikan  antikorupsi  adalah mengajarkan kepada anak kalau “mencuri itu tidak boleh”.
2  Usia SD anak sudah memahami norma agama bagaimana berperilaku “baik” dan “tidak baik” sehingga guru SD atau kedua orang tua dapat mengajarkan pada anak kalau korupsi itu tidak baik karena dilarang Tuhan.
3  Usia SMP anak sudah memahami norma hukum bagaimana berperilaku “tidak melanggar hukum” dan “melanggar hukum” sehingga guru SMP atau kedua orang tua menekankan kalau korupsi itu melanggar hukum.
4  Usia SMA anak sudah memahami norma psikologis bagaimana perilaku “menyimpang” dan perilaku “ tidak menyimpang” sehingga dapat ditanamkan kalau korupsi merupakan perbuatan menyimpang.
5  Usia perguruan tinggi (PT) adalah bentuk manusia dewasa yang sudah memahami norma sosial  bagaimana  berperilaku  “sesuai  norma  sosial”  dan  “tidak  sesuai  norma  sosial”. Sehingga  dapat  memahami korupsi  merupakan  perbuatan  yang dibenci  masyarakat  dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang antisosial.
Di  Indonesia  kasus  korupsi  memang  sudah  merajalela  di  seluruh  lapisan  masyarakat. Bukan  hanya  di  kalangan  para  petinggi  negara  saja  tetapi  juga  sudah  menyebar  di  kalangan masyarakat  bawah  bahkan  anak – anak.  Memberantas  kasus  korupsi  memang  bukan  hal  yang mudah. Kita harus kuat iman dan juga tegas. Jika tidak demikian, bias – bisa kita sendiri yang akan terjerumus dalam kasus yang sama. Esensi  terpenting  dalam  pemberantasan  korupsi  adalah  pencegahan.  Pencegahan  harus dilakukan  sejak  dini  dan  mulai  dari  hal – hal  yang  sederhana.  Anak  menjadi  objek  sekaligus menjadi subjek penting dalam upaya tersebut. Pendidikan anti korupsi bagi anak sejak usia dini penting dioptimalkan, baik melalui formal, informal maupun non-formal. Kudus  memliki  potensi  tinggi  terkait  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  (PAUD).  Potensi merupakan modal berharga untuk mendukung pendidikan anti korupsi anak usia dini dan sebagai pencegahan. Anak adalah masa emas sekaligus masa cukup berisiko. Masa depan bangsa berapa pada kualitas anak sekarang. Pendidikan anak merupakan “Education For All”. Upaya mendidik antikorupsi  harus  dilakukan  secara  sistematis  dan  komprehensif.  Pertama,  dengan  model pendidikan  yang  menyenangkan.  Anak  adalah  usia  bermain.  Berbagai  perangkat  dapat  di optimalkan sebagai pendekatan seperti permainan, lagu, cerita bergambar, dongeng, komik, dan lainnya.  Kedua,  dengan  pendekatan  yang  sinergis  melalui  pendidikan  agama  dan  budaya. Kejujuran merupakan bagian utama dalam ajaran agama dan nilai budaya. Pendidikan ini penting menyisipkan  penanaman  nilai  kejujuran  dan  antikorupsi.  Ketiga,  dengan  keteladanan.  Contoh atau  teladan  sangat  berharga  bagi  anak  dibandingkan  dengan  banyaknya  teori – teori  yang didengarkannya. Kejujuran penting ditanamkan melalui keteladanan orang – orang disekitarnya.
Upaya  tersebut  harus  melibatkan  semua  unsure,  baik  orang  tua,  pemerintah,  guru,
lembaga  pendidikan,  dan  lainnya.  Orang  tua  sebagai  pihak  yang  paling  dekat,  intents,  dan bertanggung  jawab  atas  pendidikan  anak.  Jika  menggunakan  jasa  pengasuh  maka  orang  tua mempunyai  tanggung  jawab  mengkondisikan  pengasuhnya.  Pemerintah  bertanggung  jawab secara makro dalam hal penyiapan fasilitas dan kurikulum. Guru dan lembaga pendidikan harus memiliki  komitmen  terhadap  gerakan  antikorupsi.  Pendidikan  anti  korupsi  memang  harus ditanamkan sejak dini. Dalam hal ini, keluarga memegang peranan penting dalam mendidik dan membentuk  akhlak  anak.  Selain  itu,  mengenalkan  prinsip  kebaikan,  kebenaran  dan  kesalehan hidup kepada anak juga menjadi tugas utama bagi orang tua. Jika orang tua telah mengajarkan nilai – nilai kebaikan dan kejujuran pada anak sejak dini, maka saat anak tersebut mulai beranjak dewasa nilai – nilai tersebut akan terpatri dalam jiwa mereka. Dengan demikian keluarga turut andil dalam memberi warna budaya sebuah bangsa, termasuk di dalamnya adalah menciptakan budaya anti korupsi. Upaya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia sampai benar-benar bersih sampai ke  akar-akarnya  memang  bukanlah  hal  yang  mudah.  Namun  selalu  ada  cara  selama  kita  mau berusaha.  Menanamkan  nilai-nilai  budaya  antikorupsi  pada  anak-anak  sejak  usia  dini  adalah salah  satu  caranya.  Karena  anak-anak  merupakan  generasi  penerus  bangsa.  Jika  sejak  kecil mereka suah terbiasa hidup bersih, maka sampai dewasa pun kebiasaan itu akan tetap terpelihara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar